Kali ini saya akan berbagi pengalaman bagaimana cara membuat SKCK dan Kartu Kuning. SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) dan Kartu Kuning merupakan dua hal penting yang digunakan untuk melamar pekerjaan ( kecuali untuk melamar pacar.......hehehehe). Bagi para pemula yang belum tau bagaimana prosedur membuat SKCK dan Kartu Kuning, saya akan berbagi pengalaman pribadi saya bagaimana cara membuat SKCK dan Kartu Kuning. Tapi untuk cara pembuatan SKCK ini berlaku untuk daerah Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang. Daerah lain mungkin juga sama.
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratannya :
- Foto copy KTP sebanyak 1 lembar (dengan menunjukkan yang asli)- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan.
Bawa surat pengantar dari desa untuk mendapatkan tanda tangan dari Camat Sulang. (Bayar biaya administrasi sebesar Rp 5.000,-. (tapi waktu saya mau bayar pake uang Rp 100.000,-, eh malah disuruh g usah bayar. Mungkin teman semua bisa niru cara saya biar g bayar administrasinya. hehehehe).
- Foto copy Akta Kelahiran.
- Foto 4x6 sebanyak 5 lembar dengan background merah (wajib).
- Setelah semuanya sudah lengkap, langsung aja ke Polsek Sulang yang tempatnya berada disebelah Koramil Sulang.
Tapi menurut berita, sekarang pembuatan SKCK tidak perlu surat pengantar dari desa. Baca berita selengkapnya di http://rembangkab.go.id/berita/583-pembuatan-skck-tidak-perlu-pengantar-desa).- Foto copy Akta Kelahiran.
- Foto 4x6 sebanyak 5 lembar dengan background merah (wajib).
- Setelah semuanya sudah lengkap, langsung aja ke Polsek Sulang yang tempatnya berada disebelah Koramil Sulang.
Berdasarkan PP N0. 50 Thn 2010, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 10.000,- (PNBP). Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan. Setelah melewati masa itu, silahkan diperpanjang di Polsek setempat.
2. Kartu Kuning
Persyaratannya :
- Foto copy ijazah dari SD, SMP, SMA, S1, dst sebanyak 1 lembar untuk masing-masing ijazah.
- Foto copy KTP sebanyak 1 lembar.
- Foto 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background sesuai tanggal lahir (wajib memakai baju berkerah/kemeja). Background merah untuk tanggal lahir ganjil dan background biru untuk tanggal lahir genap.
Prosedur pembuatan Kartu Kuning :
- Setelah semua persyaratan lengkap, langsung saja datang ke KPPT (Kantor Perijinanan Pelayanan Terpadu) yang berada di kompleks kabupaten lama (samping studio CB FM dekat alun-alun Rembang dan Museum R.A Kartini).
- Lalu disuruh mengisi formulir yang berisi biodata pribadi kita. (Jangan lupa bawa bolpoin sendiri karena kalau tidak, bisa dapat ceramah gratis dari petugase. hehhe). Tapi saat ngisi formulir biasanya ditanyain mau ngelamar kerja dimana gitu. Soale katane mau dimasukin kepencarian pekerjaan secara on-line.
- Kalau sudah selesai, serahkan formulir ke petugas kembali. Nggak perlu nunggu lama kok untuk membuat kartu kuning ini. Cukup 5-10 menit aja juga udah jadi tuh kartu. (paling lama itu waktu ngisi formulir biodata dan kalau lagi ada rombongan satu bus mau buat kartu kuning semua hehe...).
- Setelah mendapat Kartu Kuning, jangan lupa foto copy dulu sebanyak 6 lembar untuk dilegalisir. Pembuatan Kartu Kuning ini gratis kok, jadi g usah khawatir.
- Baca bagian belakang dari Kartu Kuning tersebut. Fokuskan pada nomor 4 yaitu kartu ini berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran.
- Kalau semuanya sudah selesai, kalian tinggal pulang saja dan bersiap untuk melamar pekerjaan..
Semoga Sukses Kawan.......
- Dream, Believe and Make it Happen -